Anggota Satres Narkoba Polres Bintan saat mengamankan Bunda disebuah cafe malam di kawasan pelabuhan Sri Bayintan Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Jum'at (3/3) malam lalu. Foto IST

BINTAN,SIJORITODAY.com – – Seorang perempuan berinisial MM (42) dicokok tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bintan pada Jum’at (3/3) malam lalu.

Ternyata, perempuan yang akrab disapa Bunda itu ditangkap saat sedang mengoperasikan cafenya dikawasan Pelabuhan Sri Bayintan Kijang, Kecamatan Bintan Timur. Penangkapan wanita kelahiran Selakau itu terkait peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu.

Selain mengoperasikan cafe malam, Bunda juga diketahui nyambi menjual dan mengkonsumsi sabu-sabu tersebut.

Kapolres Bintan AKBP Riki Iswoyo melalui Kasat Narkoba Polres Bintan AKP Iwan Nopriawan menjelaskan, dari informasi yang diterima satuannya. Perempuan tersebut menyambi jual barang haram jenis sabu-sabu ditempat usahanya.

“Dari informasi massyarakat itu, kita lakukan penangkapan dan penggeledahan. Kita temukan 4 paket sabu-sabu dalam dompet milik pelaku,” terang Iwan, Jum’at (10/3).

Selain sabu-sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya seperti mancis, sendok rakitan, plastik bening, gunting serta cottom bud dan hanphone pelaku. Dari hasil pemeriksaan, ternyata Bunda selain menjual kepada pelanggan cafenya juga dikonsumsi sendiri.

“Keterangan sama kita dipakai sendiri juga, karena alasan jaga cafe larut malam jadi perlu mengkonsumsi itu (sabu-sabu),” katanya.

Atas perbuatannya, Bunda dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan/atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (oxy)

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here