Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution mendampingi Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan melakukan pemusnahan barang bekas impor, Jumat (17/3/2023)

PEKANBARU,SIJORITODAY.com – Wakil Gubernur Riau (Wagubri) Edy Natar Nasution mendampingi Menteri Perdagangan Republik Indonesia (Mendag RI) Zulkifli Hasan saat ekspose dan pemusnahan barang bekas impor di Terminal AKAP Payung Sekaki, Jumat (17/3/2023).

Barang bekas yang dimusnahkan tersebut hasil temuan gudang di Pekanbaru dari aktivitas masuknya barang dari luar negeri atau impor. Adapun temuan di gudang tersebut yakni 730 bal barang bekas yang diduga barang impor, yang diisi penuh dalam 6 truk.

“Nilainya lebih kurang 10 miliar. Isinya tas bekas 47 bal, sepatu bekas 571 bal, baju dan kain bekas sebanyak 112 bal,” kata Zulkifli Hasan saat memberi keterangan.

Zulkifli Hasan juga mengatakan bahwa pemilik barang bekas ini berasal dari suplier di Batam dengan importir PT. Kaskoshi berasal dari China.

“Berdasarkan penjelasan pemilik barang, barang bekas tersebut berasal dari supplier di Batam. Tercantum nama importir yaitu PT. Kaskoshi yang berasal dari China,” tambahnya.

Ekspose hasil pengawasan barang bekas impor yang dilarang

Untuk tindak lanjutnya, barang bekas tersebut akan dimusnahkan sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo yang melarang impor barang bekas, kecuali memang ada yang dikecualikan atau diperlukan seperti kapal dan pesawat tempur yang sudah ada aturannya.

“Tapi kalau pakaian bekas, jelas itu dilarang karena akan menghancurkan industri kita dan UMKM. Dinegara asal sana jadi sampah, disini akan menghancurkan ekonomi kita,” kecamnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan 40 tahun 2022 dijelaskan bahwa impor barang bekas tidak diperbolehkan/dilarang, terkecuali yang sudah diatur sesuai dengan kebutuhan, yangmana kita belum mampu membuatnya secara cepat.

“Barang bekas impor yang disita akan kita lakukan pemusnahan, selanjutnya pelakunya akan kita serahkan kepada penegak hukum untuk diproses,” ujarnyanya.

Persoalan barang bekas impor tidak bisa dilakukan sendiri oleh Kementerian Perdagangan, namun juga harus ada kerja sama semua pihak mengingat Indonesia adalah negara kepulauan.

“Importir barang bekas ini banyak, tidak mudah mengatasinya karena negeri kita ini banyak pelabuhan tikusnya, dan negara kita juga kepulauan. Oleh karena itu perlu kerja sama antara pemerintah daerah, polisi, bea cukai, dan yang paling penting adalah informasi dari masyarakat. Kalau masyarakat peduli terhadap ini pasti bakalan cepat ketahuannya,” ungkapnya.

Pada saat pemusnahan, Menteri Perdagangan mengajak media menyebarkan informasi supaya masyarakat tahu bahwa ada berapa jenis impor barang bekas yang dilarang untuk dijual.

“Jualan barang bekas boleh, yang tidak boleh itu didalam aturannya ada jenis jenis impor barang bekas yang dilarang,” ujar Zulkifli Hasan.

(Advetorial/Superleni)

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here