Para saksi memberikan keterangan dalam kasus persetubuhan anak bawah umur di Pengadilan Negeri Ranai, Selasa (4/4/2023).

ANAMBAS,SIJORITODAY.com – Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa, Josron Sarmulia Malau melalui JPU Alvin Dwi Nanda menyidang kan IG terdakwa persetubuhan anak bawah umur.

Sidang yang dipimpin oleh Suryadana Rahayu Putra itu digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Ranai, Selasa (4/4/2023).

Adapun agenda sidang pembacaan surat dakwaan dan pemeriksaan keterangan terhadap saksi.

Dalam sidang, IG didakwa melanggar pertama Pasal 81 Ayat (3) Jo Ayat (2) UU Perlindungan Anak atau kedua Pasal 81 Ayat (3) UU Perlindungan Anak atau ketiga Pasal 82 Ayat (2) UU Perlindungan Anak atau keempat Pasal 82 Ayat (1) UU Perlindungan Anak.

Setelah sidang pembacaan surat dakwaan selanjutnya sidang pemeriksaan keterangan saksi. Saksi yang hadir ialah sebanyak 4 saksi yang terdiri dari anak korban, saksi EW, saksi RS dan saksi TH.

“Sidang pun kemudian ditunda pada 6 April 2023 dengan agenda pemeriksaan keterangan terdakwa,” ucap Malau.

Penulis: Ndi
Editor: Nuel

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here