Embung air baku Hulu Bintan di Kompleks Bandar Seri Bentan di Bintan Buyu, yang masih menyimpan masalah dengan warga lantaran belum ada ganti rugi lahan dari Pemda Bintan. Foto IST

BINTAN SIJORITODAY.com- – Selama enam tahun, sekelompok warga yang memiliki lahan yang kini telah dipenuhi air baku di Embung Hulu Bintan di Kompleks Bandar Seri Bentan Bintan Buyu, hanya menelan janji. Sebab, dari tahun ke tahun warga hanya diimingi akan dibayarkan terkait ganti rugi lahan. Nyatanya, hingga saat ini permasalahan ganti rugi lahan pembangunan Embung Hulu Bintan belum juga selesai.

Linda, salah seorang warga yang lahannya belum dibayarkan Pemerintah Daerah (Pemda) Bintan menjelaskan, hingga saat ini belum ada kepastian dari Pemda Bintan untuk membayarkan lahan yang kini sudah menjadi waduk air baku. “Berulang kali Pemda bilang anggaran sudah ada. Pembayaran 6 bulan kedepan, tahu-tahu batal diulang lagi sampai 6 tahun berjalan,” ungkap Linda, Senin (10/4).

Warga pun kesal dengan janji-janji Pemda Bintan menyelesaikan masalah pembayaran ganti rugi lahan tersebut. Puncaknya, warga akan melayangkan somasi kepada Pemda Bintan agar permasalahan warga ini bisa segera selesai. “Kami ambil jalan pintas mau somasi Pemda,” tegas Linda.

Ia pun mengilas sedikit permasalahan tersebut muncul. Pada enam tahun lalu, dirinya mendapatkan informasi terkait pembangunan waduk air baku didaerah Bintan Buyu. Ketika itu, dirinya bersama beberapa warga lainnya mengaku tidak mengetahui pasti rencana pembangunan itu akan dimulai. “Tiba-tiba sudah mulai dibangun saja, padahal waktu itu ganti rugi belum selesai,” katanya.

Tahun demi tahun berlalu, Linda bersama pemilik lahan lainnya hanya dijanjikan semata. Pembayaran yang dinantikan tak kunjung datang. Linda dan warga lainnya hanya berharap agar masalah yang dihadapi dapat segera diselesaikan tanpa melalui proses hukum. “Banyak juga (pemilik lahan) yang tak punya uang dan tidak mengerti betul soal hukum,” katanya.

Sementara itu, Pemda Bintan yang dikonfirmasi terkait masalah ini belum memberikan respon. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bintan Wan Afandi dikonfirmasi melalui sambung telpon menyerahkan kepada pejabat teknisnya.

“Silahkan langsung ke kabid pertanahan saya yang paham masalah teknisnya,” kata Wan Afandi.

Sementara itu, pejabat yang ditunjuknya tak merespon konfirmasi dari awak media. Pesan dan telpon yang dilayangkan ke nomornya belum juga direspon.

Dilain pihak, pihak Ombusman Kepri hingga saat ini masih memantau terus perkembangan masalah tersebut. Sejauh ini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan. “Ya masih riksa (pemeriksaan),” kata Kepala Perwakilan Ombusman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari.

Terkait hambatan ganti rugi lahan warga yang disebabkan belum ada Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP) atau Appraisal yang bisa melakukan penilaian dikarenakan kondisi existing tanah yang sudah menjadi embung air baku. “Enggak bener itu,” katanya menyanggah informasi tersebut. (oxy)

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here