Ketua KPU Bintan Ervina Sari saat mengumumkan penerima berkas bacaleg dari Partai Demokrat Bintan, Jum'at (12/5) siang. Foto oleh oxy

BINTAN,SIJORITODAY.com – – Batas pengajuan nama bakal calon legislatif (bacaleg) dari partai politik kepada KPU akan berakhir pada Minggu (14/5) malam pukul 23.59 WIB. 60 jam menjelang batas akhir itu, KPU Bintan sudah menerima 116 nama bacaleg dari 5 partai yang sudah menyerahkan ke KPU Bintan.

Partai Hanura mengajukan 16 bacaleg yang mengisi di 3 dapil dari 4 dapil yang ada di Bintan. Kemudian, PDI-P mengusulkan formasi penuh 25 bacaleg untuk bertarung di 4 dapil.

Selanjutnya ada Partai NasDem yang menurunkan kekuatan penuh, 25 bacaleg dipersiapkan sesuai alokasi dari 4 dapil di ‘Bumi Segantang Lada’. PKS dan Demokrat juga tak menyia-nyiakan kesempatan dengan mengerahkan masing-masing 25 bacaleg andalannya untuk merebut kursi di DPRD Bintan pada pemilu 2024 yang digelar Februari tahun depan.

Ketua KPU Bintan Ervina Sari menyebutkan, hingga Jum’at (12/5) siang pihaknya sudah menerima pengajuan berkas bacaleg dari 5 partai diantaranya Partai Hanura, PDI-P, Partai NasDem, PKS dan Partai Demokrat.

“Dari pengajuan kelima partai itu, ada 116 nama bacaleg yang sudah masuk,” ungkap Ervina di Kantor KPU Bintan di Jalan Tata Bumi Ceruk Ijuk, Toapaya, Jum’at (12/5) siang.

Sesuai tahapan sambungnya, KPU tetap membuka waktu hingga 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIB mendatang. “Sesuai jadwal tahapan, pengajuan bacaleg kita tutup hingga 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIB. Karena dalam aturan seperti itu,” timpalnya. (oxy)

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here