BINTAN,SIJORITODAY.com – Personil Polsek Gunung Kijang menangkap dua laki-laki yang membakar hutan dan lahan, Jum’at (12/5/2023).
Keduanya ditangkap setelah Polsek Gunung Kijang dan Sat Samapta Polres Bintan melakukan pemadaman di lahan yang dibakar kedua tersangka.
Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo mengatakan, kedua tersangka merupakan warga Toapaya Utara.
“2 orang laki-laki tersebut berinisial KH (36) dan MR (58) diduga telah membakar Hutan ataupun lahan,” katanya, Minggu (14/5/2023).
Riky menerangkan, lahan yang dibakar kedua tersangka merupakan milik tersangka KH alias A yang sengaja dibakar dengan maksud akan membuka lahan perkebunan nenas.
Dalam membakar lahan tersebut tersangka KH dibantu oleh tersangka MR dengan upah sebesar Rp2 juta seluas 1 hektar mulai dari menebas, membersihkan dan membakarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka diancam dengan Pasal 108 Juncto pasal 56 Ayat (1) UU 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan atau Pasal 187 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 188 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Penulis: Oxy