Dua pelaku pencurian alat fitnes milik Yayasan Pusat Al-Quran berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Rabu (17/5/2023). F:Sijoritoday.com/Immanuel Patar Mangaraja Aruan

TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Polsek Tanjungpinang Timur membekuk dua pelaku pencurian alat fitnes milik Yayasan Pusat Al-Quran, Rabu (17/5/2023).

Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Adam Yulizar Sasono mengatakan, pencurian itu pertama kali di ketahui supir yayasan berinisial A yang saat itu sedang mengecek tempat fitnes.

Saat sang supir membuka pintu ruko tempat fitnes terdapat ada yang mengganjal dari dalam.

Saat di buka paksa, ternyata pintu di ikat dengan karet dari dalam dan A lihat alat fitness yang tinggal rangkanya saja.

Kemudian A juga melihat kondisi alat fitness di lantai dua namun sama yang terjadi seperti di lantai bawah, besi pemberat dan barbel sudah tidak ada beserta as dan besi batangan lalu kondisi jendela sudah di hilang dan kaca jendela sudah di pecah.

Atas kejadian itu supir Yayasan Pusat Al-Quran melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjungpinang Timur.

“Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur mendapat identitas pelaku yang mana pelaku tersebut adalah dua orang laki-laki yang beridentitas berinisial RS dan AW yang mana keduanya berstatus mahasiswa,” kata Ipda Apriadi.

Mendapat informasi tersebut, Unit Reskrim langsung melakukan penangkapan dan memboyong kedua pelaku ke Mapolsek Tanjungpinang Timur.

“Dua orang laki-laki tersebut dilakukan penangkapan di rumahnya masing-masing, kemudian ke Kantor Polsek Tanjungpinang Timur,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang turut di amankan berupa 1 set delta dum fix 16 kg, 1 set delta dum fix 20 kg, 1 set delta dum, 1 set delta dum fix besi, 130 keping plat besi, 13 batang besi panjang, 1 buah delta gym bulat 5 kg, 1 buah delta gym bulat 10 kg, 2 buah delta gym bulat 15 kg dan 1 buah delta gym bulat 25 kg.

Atas perbuatannya, kedua pelaku pencurian di kenakan Pasal 363 Ayat (1) KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Penulis: Nuel

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here