Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad dalam Rakor Penguatan APIP se-Kepri dan Jambi yang digelar KPK di Aula Wan Seri Beni, Dompak, Rabu (17/5/2023). F:Diskominfo Kepri.

TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad menyatakan bahwa Pemprov Kepri berkomitmen mencegah dan memberantas praktik korupsi di tubuh pemerintah.

Itu ia sampaikan dalam Rakor Penguatan APIP se-Kepri dan Jambi yang digelar KPK di Aula Wan Seri Beni, Dompak, Rabu (17/5/2023).

Bagi Ansar, penguatan APIP merupakan suplemen penanganan potensi korupsi di Indonesia khususnya di Kepri maupun Jambi.

“Pencegahan dan pemberantasan korupsi adalah komitmen pemerintah dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan berwibawa, komitmen ini akan terus menerus diupayakan perwujudannya tanpa ada kata henti,” katanya.

Ansar menuturkan, penguatan APIP dibutuhkan untuk menilai dan memberi rekomendasi tentang efesiensi dan efektifitas pelaksanaan kebijakan program pemerintah.

“Untuk itu kami berharap kepada seluruh APIP untuk bersinergi dengan baik dan tetap menjadi garda terdepan dalam mengawal visi dan misi kepala daerah guna membangun pemerintahan yang bersih dan akuntabel,” tuturnya.

Terakhir, Ansar menyampaikan apresiasinya atas kinerja para Bupati/Wali Kota, para Kepala OPD, dan Tim MCP KPK atas upaya yang meningkatkan perbaikan di 8 area intervensi dengan program MCP.

“Kami mengharapkan agar capaian perbaikan Pemprov Kepri dan kabupaten/kota terus bergerak naik. Namun, capaian MCP hendaknya sejalan dengan peningkatan kualitas pelayanan publik,” tutupnya.

Sementara itu, Plt. Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I, Edy Suryanto meminta APIP berani menangani masalah yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah daerah.

“Tahun ini, kami ingin melihat kemampuan APIP dalam menangani indikasi korupsi yang bersumber dari data/laporan masyarakat,” ujarnya.

Edy menyebut pihaknya akan menyerahkan laporan warga yang masuk ke KPK, namun yang bukan menjadi domain lembaga anti rasuah tersebut.

Menurutnya beberapa domain KPK, yaitu terkait dengan penyelenggaraan negara, kerugian korupsi di atas Rp1 miliar, hingga kasus-kasus yang menyita perhatian publik.

“Di luar kriteria itu, akan diserahkan ke APIP. Silakan diselesaikan, misalnya melalui audit investigasi,” ucapnya.

KPK juga mendorong APIP merealisasikan MoU tiga pihak aparat penegak hukum tingkat pemerintah pusat yang meliputi Mendagri, Kapolri, dan Jaksa Agung.

MoU tersebut berkaitan dengan penanganan laporan atau pengaduan masyarakat terkait dugaan korupsi di lingkup pemerintahan daerah.

Dengan adanya MoU ini, maka setiap laporan dari masyarakat tidak langsung ditindaklanjuti oleh APH. Kasus itu akan lebih dulu diperiksa oleh APIP.

“Kita minta kesiapan APIP menjalankan MoU itu, dengan harapan tidak ada satu pun APH yang masuk, sebelum APIP,” imbuhnya.

Penulis: Nuel

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here