Ketua Komisi II DPRD Kepulauan Riau, Wahyu Wahyudin meninjau kapal dan jaring milik nelayan asing yang berhasil disita di Pangkalan PSDKP Batam, Jum'at (19/5/2023). F:Sijoritoday.com/Immanuel Patar Mangaraja Aruan

BATAM,SIJORITODAY.com – Ketua Komisi II DPRD Kepulauan Riau, Wahyu Wahyudin meninjau kapal dan jaring milik nelayan asing yang berhasil disita di Pangkalan PSDKP Batam, Jum’at (19/5/2023).

Direncanakan, kapal dan jaring sitaan ini akan dimusnahkan oleh pihak Kejaksaan setelah berkekuatan hukum tetap.

Wahyu pun meminta agar kapal dan jaring sitaan ini dihibahkan untuk dimanfaatkan nelayan lokal.

Ia menuturkan, jaring sitaan bisa digunakan nelayan untuk kegiatan budidaya ikan, maupun pembatas lapangan olahraga.

Selain itu, ini juga sejalan dengan kebijakan Menteri KKP RI Sakti Wahyu Trenggono bahwa kapal tangkapan illegal, unreported, unregulated (IUU) dapat dimanfaatkan atau dihibahkan kepada masyarakat nelayan.

“Saya minta Kejaksaan supaya ini jangan dimusnahkan, tapi diberikan kepada nelayan lokal untuk budidaya, kemudian itu bisa juga digunakan sebagai jaring lapangan voli,” katanya, Sabtu (20/5/2023).

Politisi PKS itu menjelaskan, selama ini, praktik pencurian ikan oleh nelayan asing telah merugikan nelayan lokal.

Ia optimis, melalui pemberian hibah ini, nelayan lokal akan semakin berdaya dan memberikan efek jera kepada nelayan asing untuk masuk teritori Indonesia.

“Saya harap ini bisa dijalankan, lumayan untuk digunakan nelayan lokal. Ini juga bisa memberikan efek jera kepada nelayan asing,” tambahnya.

Penulis: Nuel

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here