
TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan bahwa pihaknya belum memberlakukan tilang manual.
Ompusunggu menuturkan, setakat ini pihaknya masih menerapkan tilang elektronik.
“Kita tetap secara elektronik, karena di petugas itu ada aplikasinya nanti pelanggar tinggal bayar di Bank BRI,” katanya, Sabtu (20/5/2023).
Ia menerangkan, dalam melakukan tilang di lapangan, petugas tetap akan memberhentikan masyarakat yang melanggar kelengkapan dalam berkendara, untuk diberikan surat tilang.
Ia menyampaikan, sejauh ini menurut laporan yang diterimanya, sudah ada dua kendaraan yang diberhentikan.
“Sejauh ini ada beberapa kendaraan sepeda motor yang sudah ditilang petugas, ada 2 kalau tidak salah saya karena surat-surat yang tidak lengkap,” ucapnya.
Menurutnya tidak melengkapi surat-surat kendaraan serta menerobos lampu merah merupakan aturan yang sering dilanggar oleh pengguna kendaraan di Tanjungpinang.
“Selain itu ada juga yang tak menggunakan helm, bermain hp saat berkendara hingga merokok saat berkendara,” pungkasnya.
Penulis: Nuel