TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Ekonom STIE Pembangunan Tanjungpinang, Indra Bastian Tahir menyampaikan, usulan penurunan tarif pajak BBM menjadi 5 persen perlu diperhitungkan dengan matang.
Menurutnya, Pemprov Kepri perlu memetakan penerima manfaat penurunan tarif pajak BBM. BBM murah harus dinikmati oleh masyarakat kurang mampu.
“Sebaiknya dihitung dan disimulasikan terlebih dahulu ya siapa dan berapa besar kalangan yg menikmati penurunan pajak 5 persen nantinya. Lebih baik dimasukkan dalam postur APBD dengan pengalokasian yang lebih tepat sasaran,” katanya, Jum’at (26/5/2023).
Indra menuturkan, saat ini ekonomi Kepri belum sepenuhnya pulih, masih banyak pelaku usaha yang tertatih-tatih pasca pandemi Covid-19.
Selain itu, masih banyak juga pekerja yang menganggur karena usahanya belum pulih sebelum pandemi Covid-19.
“Menurut saya belum sepenuhnya pulih, masih recovery. Masih banyak masyarakat yang belum bisa kembali bekerja setelah Covid-19 kemarin,” tuturnya.
Indra menambahkan, masyarakat yang belum pulih pasca pandemi harus menjadi penerima manfaat penurunan tarif pajak BBM.
Ia menerangkan, jika penurunan tarif pajak BBM turut dinikmati masyarakat yang mampu, maka usulan penurunan tarif pajak BBM ini lebih baik dibatalkan.
“Tinggal dipilah saja mana yang benar-benar berhak, jika hasil perhitungan dan simulasi ternyata banyak kendaraan ‘di atas standar’ maka tetap dalam 10 persen karena sekarang pun masyarakat sudah terbiasa dengan harga BBM saat ini,” tambahnya.
Sebelumnya, Kepala BP2RD Kepri, Diki Wijaya mengatakan, penurunan tarif pajak BBM menjadi 5 persen sulit untuk diwujudkan.
Pajak BBM merupakan salah satu penyumbang pajak daerah yang mencapai Rp400 miliar pada tahun 2022.
Tahun ini Pemprov Kepri masih menetapkan pajak BBM sebesar 10 persen atau maksimal dan target penerimaan pajak BBM tahun ini meningkat menjadi Rp430 miliar.
“Tidak bisa (diturunkan), kita pakai maksimal 10 persen, kita tidak bisa bandingkan dengan Pekanbaru, wilayah kita kecil, jumlah kendaraan kita juga tidak banyak, hanya 900 ribu unit,” katanya, Rabu (24/5/2023).
Sebelumnya, Ketua Pansus LKPJ APBD 2022, Asmin Patros meminta Pemprov Kepri menurunkan pajak BBM menjadi 5 persen.
Anggota Fraksi Golkar itu meminta agar penyesuaian pajak BBM menjadi perhatian Gubernur Ansar Ahmad dengan mengusulkan Revisi Perda 8 Tahun 2011 ke DPRD.
“kiranya ini jadi perhatian pak Gubernur,” pintanya, Rabu (24/5/2023).
Sebelumnya, penurunan pajak BBM ini pertama kali dicetuskan Anggota Fraksi PDI-Perjuangan, Sahat Sianturi.
Anggota Fraksi PDI-P, Sahat Sianturi menerangkan, dengan revisi, harga Pertalite yang saat ini Rp10.000 per liter bisa lebih murah.
“Saya sudah pernah telfon BP2RD tapi mereka tak respon,” katanya, Jum’at (4/3/2022).
Sahat menuturkan, ia sudah berulang kali menjelaskan bahwa penurunan persentase pajak BBM tidak akan berpengaruh signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Saya sudah jelaskan tidak akan berubah penerimaannya karena masyarakat saat ini sudah memakai Pertalite dan Pertamax,” ujarnya.
Selain PDI-P, revisi pajak BBM juga mendapat dukungan dari Anggota Fraksi PKS, Wahyu Wahyudin.
Wahyu menerangkan, revisi akan membuat BBM Pertalite dan Pertamax semakin terjangkau setelah BBM Premium dihapuskan di awal tahun 2022.
Ia pun meminta agar Gubernur Kepri, Ansar Ahmad melalui BP2RD segera mengajukan revisi Perda Pajak Daerah ke DPRD.
“Fraksi PKS sangat setuju kalau revisi Pajak BBM segera di ajukan untuk dibahas di DPRD dan disahkan,” katanya, Sabtu (5/3/2022).
Wahyu menegaskan, Fraksi PKS akan mendorong revisi pajak BBM menjadi inisiatif dewan apabila Pemprov Kepri tak segera mengajukan nya ke DPRD.
“Kami sangat siap sekali, Kami akan berkoalisi dengan Fraksi lainnya yang setuju dengan revisi ini,” tambahnya.
Bukan hanya Golkar, PDI-P dan PKS, dukungan untuk merevisi pajak BBM juga datang dari Fraksi Harapan.
Ketua Fraksi Harapan, Bakti Lubis mengatakan, pihaknya setuju persentase pajak BBM diturunkan, apalagi ini menyangkut kepentingan masyarakat umum.
“Pada prinsipnya kita setuju agar meninjau kembali harga BBM tersebut,” katanya, Sabtu (5/3/2022) malam.
Bakti menuturkan, Fraksi Harapan akan menyampaikan persetujuan itu melalui mekanisme kelembagaan di DPRD.
“Perda tersebut sangat penting bagi masyarakat luas, namun sikap kami nanti akan kita finalkan di kelembagaan sesuai mekanisme yang ada,” tuturnya.
Penulis: Nuel