
TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Bea Cukai Tanjungpinang mengamankan 110.388 batang rokok tanpa dilekati pita cukai alias ilegal.
Ratusan ribu batang rokok ilegal senilai Rp160.823.810 ini merupakan hasil operasi Bea Cukai Tanjungpinang bersama TNI AD pada 15-31 Mei 2023.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Informasi, Faisal Rusydi mengatakan, operasi menyasar tempat-tempat penjualan eceran.
“Tim melakukan kegiatan operasi pasar di beberapa toko dan warung sebagai tempat penjualan eceran,” kata Faisal, Kamis (8/6/2023).
Faisal menuturkan, selamat operasi, Bea Cukai Tanjungpinang juga memberikan edukasi kepada pedagang tentang cara mengidentifikasi rokok ilegal.
Ia berharap, melalui operasi ini, peredaran rokok ilegal semakin menurun di Kepri, khususnya Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan.
“Masyarakat dapat menjadi duta gempur rokok ilegal terutama dalam rangka menyebarluaskan informasi rokok ilegal,” tambahnya.
Penulis: Nuel