Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda Pandapotan. Foto oleh Sijoritoday.com/oxy

BINTAN,SIJORITODAY.com – – Satreskrim Polres Bintan sudah menerima hasil Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri terkait sample limbah dalam perkara pembuangan limbah di jalan pintas Tanjunguban Selatan menuju Tanjung Permai, Seri Koala Lobam pada akhir Maret 2023 lalu.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda Pandapotan memastikan jika sample limbah yang diteliti Puslabfor Mabes Polri sudah diterima pihaknya beberapa waktu lalu.

“Hasilnya memang kandungan limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) cair,” ungkap Marganda di gedung Satreskrim Polres Bintan, Senin (2/6) pagi.

Menurutnya, dalam waktu dekat pihaknya segera melakukan gelar perkara sebagai rangkaian proses dalam penyelidikan kasus pembuangan limbah tersebut. Pihaknya sudah berkoordinasi dengan jaksa untuk meningkatkan status perkara tersebut.

“Dalam waktu dekat kita gelar dulu, kita sudah berkoordinasi dengan kejaksaan untuk proses dari lidik ke sidik,” terangnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Bintan mengamankan seorang sopir truk mobil tangki berinisial YK (36) dalam perkara pembuangan limbah cair diduga B3 dekat jalan pintas Tanjunguban Selatan menuju Tanjung Permai, Seri Koala Lobam, akhir Maret lalu.

Dari hasil pemeriksaan YK, dirinya mengaku disuruh seseorang untuk membuang limbah cair tersebut. Sekali membuang, YK menggunakan truk tangki kapasitas 5 ton dengan upah Rp300 ribu. (oxy)

 

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here