
BINTAN,SIJORITODAY.com – – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan memusnahkan barang bukti dari 55 perkara yang ditangani periode Januari-Juni 2023. Pemusnahan dilaksanakan di halaman samping Kantor Kejari Bintan di Kompleks Bandar Seri Bintan di Bintan Buyu, Senin (26/6) siang.
Beberapa barang bukti yang dimusnahkan seperti sabu-sabu seberat 141 gram lebih, ganja 575 gram lebih, 46 unit handphone, 5 golok, 4 unit timbangan digital, 2 alat hisap (bong) serta mesin tik.
Sabu-sabu dimusnahkan dengan cara diblender kemudian dimasukkan ke dalam rebusan air mendidih, sementara barang bukti ganja, mesin tik, box speaker, baju dan sebagainya dimusnahkan dengan cara dibakar. Barang bukti handphone dan timbangan digital dimusnahkan dengan cara direndam di dalam air yang dicampur garam serta sajam dipotong menggunakan mesin pemotong.
Kepala Kejari Bintan I Wayan Eka Widdyara mengatakan, semua barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inckrah) dari Pengadilan. “Ada 55 perkara yang kita tangani selama Januari-Juni 2023. Hari ini seluruh barang buktinya kita musnahkan setelah ada putusan pengadilan,” ungkap I Wayan.
Ia menyebutkan perkara yang sudah diputus Pengadilan Negeri Tanjungpinang terdiri dari 1 perkara korupsi dana penanganan Covid-19 di Puskesmas Sei Lekop, 14 perkara narkotika dan 40 perkara pidana umum.
“Untuk barang bukti sabu yang kita musnahkan bila diuangkan berjumlah Rp 200 juta sementara ganjanya berjumlah sekitar Rp 5 jutaan,” sebutnya.
Pemusnahan barang bukti juga disaksikan Kapolres Bintan I Wayan Eka Widdyara, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang Ricky Fardinand serta Kepala Dinas Kesehatan Bintan dr Gama Af Isnaeni. (oxy)