
TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Pemerintah Kabupaten Bintan mengusulkan 42,15 hektar wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil mendapatkan izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Lahan yang diusulkan itu nantinya ditargetkan akan terbit sekitar 405 sertifikat melalui jalur Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Sekda Bintan, Ronny Kartika mengatakan lahan pesisir seluas 42,15 hektar tersebar di 6 kecamatan dan 12 desa.
“Usulan ini juga sudah sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Nomor 15 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Fasilitasi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut Bagi Masyarakat Lokal di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil,” katanya dalam Rakor Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di Bhadra Hotel & Convention Centre, Toapaya, Senin (3/7/2023)..

Adapun enam kecamatan yang mendapatkan usulan penerbitan izin KKPRL untuk permukiman masyarakat nelayan di atas laut yang sudah disetujui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Enam kecamatan itu diantaranya, Kecamatan Gunung Kijang, Sri Kuala Lobam, Bintan Utara, Teluk Bintan, Bintan Pesisir dan Kecamatan Teluk Sebong.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kepri, Said Sudrajad mengungkapkan, Kepri mendapatkan kuota 2.500 sertifikat.
Untuk menjamin perlindungan hukum bagi permukiman masyarakat di atas air, perlu kepastian tanda bukti hak yang kemudian dikenal dengan sertifikat hak atas tanah.
Selama ini masyarakat sulit mendapatkan sertifikat karena mereka berada di atas laut, bukan di atas tanah seperti masyarakat pada umumnya yang tinggal di darat.
Sesuai Undang-Undang 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang kemudian diganti dengan Perppu 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, selanjutnya disebutkan dalam Pasal 65 ayat (2) PP Nomor 18 Tahun 2021 menjelaskan bahwa pemberian hak atas tanah di wilayah perairan dimungkinkan setelah mendapatkan perizinan yang diterbitkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Perizinan yang dimaksudkan adalah melalui Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Artinya secara hukum positif begitu clear bahwa pemberian hak atas tanah bagi permukiman masyarakat di atas air diperbolehkan.
Proses perampungan persyaratan pun terus digesa sebelum perhelatan GTRA Summit 2023 di Karimun.
“Pertengahan Agustus harus sudah kita laporkan karena acara GTRA itu 29-30 Agustus,” tuturnya.
Kepala Badan Pertanahan Nasional Bintan, Benny Ryanto menuturkan, pemberian sertifikat untuk memberikan kepastian hukum tanah yang belum pasti kepemilikan dan legal tanah.
Hal tersebut menyasar masyarakat-masyarakat pesisir di Bintan yang menjadi fokus daripada kegiatan GTRA tersebut.
“Rakor merupakan putusan struktur dalam rangka penguatan kelembagaan pelaksanaan reforma agraria Bintan sesuai Perpres 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria,” tambahnya.
Penulis: Nuel