Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bintan, Febriadinata. F : Sijoritoday.com/Oxy

BINTAN,SIJORITODAY.com – – Oknum Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Desa Teluk Sasah kini harus berurusan dengan jajaran pengawas ditingkat Kecamatan Seri Koala Lobam. Hal ini merupakan buntut dari komentarnya di media sosial (Medsos) Facebook yang mendukung bakal calon Presiden, Anies Rasyid Baswedan.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bintan, Febriadinata menyampaikan, kasus tersebut sudah ditangani jajarannya di Panwascam Seri Koala Lobam.

Bahkan, oknum PPS, 3 orang saksi serta seorang penemu postingan komentar di Facebook itu sudah dipanggil untuk diperiksa. “Semalam (Rabu-red) pihak-pihak terkait sudah dimintai klarifikasi terhadap postingan itu,” ungkap Febri, Kamis (6/7) pagi.

Ia menjelaskan, pada Selasa (4/7) dini hari kemarin, Panwascam Seri Koala Lobam mendapatkan informasi awal terkait netralitas penyelenggara pemilu di medsos. Kemudian, dari informasi awal itu, pengawas melakukan penelusuran dengan investigasi.

“Setelah dilakukan kajian awal, kemudian ditetapkan menjadi temuan dugaan pelanggaran pemilu oleh panwascam,” katanya.

Febri menambahkan, berdasarkan undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu dan Perbawaslu Nomor 7 tahun 2022 tentang penanganan laporan dan temuan pelanggaran pemilu, kasus ini harus selesai 14 hari kerja sejak ditetapkan menjadi temuan oleh pengawas.

Saat ini, kasus tersebut dalam proses penanganan pengawas, bila ditetapkan sebagai pelanggaran pemilu, Febri mengatakan, hasil kajian Panwascam Seri Koala Lobam akan menyampaikan kepada Bawaslu Bintan.

“Nanti kita yang rekomendasikan ke KPU Bintan kalau memang pelanggaran, tapi kalau bukan pelanggaran maka akan dihentikan sesuai ketentuan. Saat ini masih berproses di kecamatan,” terangnya.

Meskipun saat ini, Anies Rasyid Baswedan belum ditetapkan sebagai calon Presiden karena pendaftaran bakal calon presiden baru dibuka pada 19 Oktober s.d 25 November 2023 mendatang. Namun, penyelenggara pemilu yang sudah terbentuk harus bersikap netral.

Febri mengatakan, netralitas penyelenggara pemilu diatur dalam Peraturan DKPP RI Nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum.

“Dalam aturan itu disebutkan bahwa penyelenggara pemilu harus menjaga sikap, etika maupun perbuatannya sebagai penyelenggara pemilu,” kata Febri. (oxy)

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here