Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Riau, Muhammad Bisri usai menghadiri launching laboratorium medis dan klinik Kimia Farma di Jalan Raja Ali Haji Pamedan, Tanjungpinang, Kamis (13/7/2023). F:Sijoritoday.com/ Immanuel Patar Mangaraja Aruan

TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Riau, Muhammad Bisri memastikan pengesahan RUU Kesehatan menjadi Undang-Undang tidak akan mempengaruhi anggaran kesehatan.

Bisri mengatakan, Dinkes Kepri sendiri akan mengalami kenaikan anggaran tahun depan dengan pagu indikatif Rp120 miliar, naik dari Rp90 miliar tahun ini.

“Kalau kita anggarannya justru naik tahun depan, pagu indikatif Rp120 miliar sebelumnya Rp95 miliar,” katanya di Tanjungpinang.

Bisri menerangkan, Undang-Undang tentang Kesehatan justru mempercepat pemenuhan kebutuhan tenaga kesehatan di daerah.

Setakat ini, Kepri masih kekurangan 102 dokter spesialis.

Selain pemenuhan tenaga kesehatan, Bisri mengklaim Undang-Undang kesehatan juga memperkuat pemenuhan sarana kesehatan di daerah.

“Undang-Undang ini mempercepat produksi tenaga kesehatan dan penguatan pelayanan primer,” terangnya.

Sebelumnya, Anggota DPRD Kepri Fraksi PKS, Wahyu Wahyudin menolak pengesahan RUU Kesehatan.

Wahyu menyayangkan penghapusan mandatory spending atau belanja wajib 5 persen. Menurutnya, persentase belanja wajib ini ditambah bukan dihapuskan.

“Seharusnya belanja wajib itu ditingkatkan agar pelayanan kesehatan semakin berkualitas. Masih banyak fasilitas kesehatan kita yang belum layak, apalagi di pulau-pulau,” katanya, Rabu (12/7/2023).

Selain belanja wajib, Ketua Komisi II DPRD Kepri itu menerangkan, RUU Kesehatan melenggangkan masuknya WNA sebagai tenaga kesehatan di Indonesia.

Ini pun menjadi ancaman bagi nasib tenaga kesehatan di Indonesia, apalagi saat ini masih banyak tenaga kesehatan yang menjadi pengangguran.

“Seharusnya pemerintah itu fokus menyerap Nakes yang menganggur, berikan mereka pelatihan rutin, bukan justru menarik WNA,” terangnya.

Wahyu pun berharap agar pemerintah dan DPR kembali meninjau pengesahan RUU Kesehatan karena akan menjadi preseden buruk.

Ia meminta agar pengesahan RUU Kesehatan itu dibatalkan dan Presiden segera menerbitkan Perppu penggantinya.

“Kita harap itu ditinjau kembali karena masih merugikan tenaga kesehatan lokal dan masyarakat,” harapnya.

Penulis: Nuel

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here