TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Ibarat berpacu dengan waktu, Pemprov Kepri harus menggesa pembentukan BUMD Migas jika ingin mendapatkan Participating Interest (PI) Migas 10 persen.
Menurut edaran SKK Migas, Gubernur Ansar Ahmad harus sudah mengusulkan BUMD Migas ke SKK Migas paling lambat 4 Oktober 2023.
Ansar mengatakan, Pemprov Kepri dan DPRD akan mengebut pengesahan Ranperda pembentukan BUMD Migas.
Ia menerangkan, potensi pendapatan dari PI cukup besar, mencapai Rp100-150 miliar dari satu perusahaan Migas.
“Kita kejarlah, masih ada waktu tiga bulan. Satu perusahaan Migas itu Rp100-150 miliar,” katanya, Senin (31/7/2023).
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPRD Kepri, Wahyu Wahyudin menyampaikan bahwa Kepri berpotensi kehilangan pengelolaan PI Migas.
Pembentukan BUMD Migas terkendala dengan belum disahkannya Ranperda BUMD Migas.
Ia pun berharap Ranperda BUMD Migas segera disahkan sehingga jajaran direksi bisa dibentuk dan dilaporkan ke SKK Migas sebelum batas waktu.
“SKK Migas mengeluarkan surat bahwa sebelum 4 Oktober harus dibentuk BUMD Migas, kalau nggak dibentuk kedepannya bakal nggak dapat PI Migas,” katanya, Jum’at (28/7/2023).
Politisi PKS itu menuturkan, dalam pembentukan BUMD Migas, Pemprov Kepri bakal menyetorkan modal awal Rp10,25 miliar.
“Ada tujuh sumur yang beroperasi di Natuna dan Anambas. Potensi deviden Rp300 miliar,” tuturnya.
Penulis: Nuel