TANJUNGPINANG, SIJORITODAY.com – Tiga nama usulan Gubernur Kepri Ansar Ahmad untuk dipilih menduduki jabatan Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang yang diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI tidak menjadi jaminan dipilih Presiden RI Joko Widodo.
Demikian di katakan Pengamat Politik di Tanjungpinang, Zamzami A Karim, Selasa (02/08/2023). Menurut Zamzami, Permendagri No 4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota itu mengatur Menteri Dalam Negeri, Gubernur dan DPRD kabupaten/kota melalui Ketua DPRD kabupaten/kota masing-masing mengusulkan tiga nama Penjabat (Pj) Walikota kepada Presiden RI.
Amanat tersebut tertuang dalam Pasal 9 peraturan tersebut. Ayat 1 : Pj Bupati dan PJ Walikota dilakukan oleh Menteri (dalam hal ini Mendagri, Gubernur dan DPRD melalui Ketua DPRD kabupaten/kota.
“Artinya ada 9 nama jika di gabungkan, ps 10 Permen ini malah menegaskan mekanisme penentuan,” sebutnya.
Lebih lanjut di katakannya, 9 nama yang di usulkan akan di bahas oleh Mendagri dengan berbagai Kementerian dan Lembaga, termasuk BIN, Mensesneg, Sekab, MenpanRB dan lainnya.
Setelah di bahas, akan mengerucut menjadi 3 nama yang akan di usulkan kepada Presiden RI untuk dipertimbangkan kembali.
“Menurut saya ini Presiden yang akan menentukan 1 nama terpilih,” katanya.
Satu nama yang di pilih Presiden nantinya, Zamzami menduga akan lebih kuat kepentingan Presiden secara politik untuk menjamin terlaksananya pemilu dan pilkada 2024.
“Asumsinya benar bahwa Presiden pasti tegak lurus pada garis kepentingan partainya,” cetusnya.
Mantan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Politik dan Sosial (Stisipol) Kota Tanjungpinang itu mengatakan, jika benar skenarionya yang dilakukan nantinya sesuai Permendagri No 4 tahun 2023, maka dapat di artikan Pusat tidak lagi sepenuhnya percaya kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah yang selama ini punya keistimewaan untuk memilih sendiri Pj Kepala Daerah dalam lingkungan Provinsi masing-masing.
“Di sinilah kita bisa menilai bahwa Permendagri nomor 4 tahun 2023 itu sebagai instrumen kontrol politik Pusat terhadap dinamika politik di daerah agar “tegak lurus” dengan kepentingan politik partai yang berkuasa di Pusat,” tungkasnya.
Sebelumnya di beritakan, Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengaku, saat ini Pemprov Kepri masih menunggu tindak lanjut dari usulan itu. Menurutnya, Pj Wali Kota Tanjungpinang harus di jabat oleh sosok yang gesit dan lincah.
Adapun tiga sosok yang di usulkan yakni, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kepri, Ikhsan, Kepala Dinas Kominfo Kepri, Hasan dan Kepala Biro ULP Kepri, Azwandi.
“Nanti pemerintah pusat akan memilihnya melalui tim bersama Presiden,” tutur Politisi Golkar itu di Gedung Wan Seri Beni beberapa hari yang lalu.
Hingga saat ini, DPRD Kota Tanjungpinang melalui Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Yuniarni Pustoko Weni belum menjawab konfirmasi Sijori Today ikhwal usulan calon Pj Wali Kota Tanjungpinang.
Zamzami mengaku bahwa di DPRD Kota Tanjungpinang dinamika yang terjadi agak lebih rumit, tidak semudah di Pusat, sebab Ketua DPRD Tanjungpinang yang merupakan kader PDI-Perjuangan tentu harus menerima masukan unsur pimpinan lainnya.
“Kalau tidak, bisa ribut,” celetuknya.
Sebagai informasi, masa jabatan Wali Kota Tanjungpinang Rahma akan habis pada bulan September 2023 ini dan akan di isi oleh Penjabat Walikota Tanjungpinang. Sementara masa jabatan Penjabat ini nantinya terbilang cukup panjang karena dapat mencapai 1 Tahun lebih, sebab akan berakhir sampai di lantiknya Walikota Definitif hasil Pilkada Tahun 2024 mendatang.
Penulis: Redaksi