TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Polresta Tanjungpinang memusnahkan barang bukti 3,791 kg sabu dan 4.866 pil ekstasi, Rabu (2/8/2023).
Sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara direbus dalam larutan air panas.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan, barang bukti sabu berasal dari tujuh tersangka.
“Hari ini setelah kita lakukan penangkapan, kita musnahkan barang bukti,” katanya, Rabu (2/8/2023).
Ompusunggu menuturkan, ketujuh tersangka merupakan komplotan pengedar sabu dan ekstasi.
Saat ini, kasus ketujuh tersangka sedang dalam pemberkasan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Ompusunggu pun mengajak seluruh stakeholder terkait dan warga Tanjungpinang untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba.
“Kita tegas perang melawan penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.
Penulis: Nuel