TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Sebanyak 175 dari 711 Bacaleg DPRD Provinsi Kepulauan Riau dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS.
Ketua KPU Provinsi Kepulauan Riau, Indrawan Susilo Prabowoadi mengatakan, itu merupakan hasil verifikasi administrasi perbaikan.
“Hasil verifikasi administrasi perbaikan, total 18 partai politik yang melakukan perbaikan dengan status diterima dan lengkap, terdapat 711 Bacaleg DPRD Kepri dengan jumlah MS 536 dan TMS 175,” katanya, Senin (7/8/2023).
Indrawan menerangkan, Bacaleg yang belum memenuhi syarat masih dapat melakukan perbaikan hingga 11 Agustus 2023.
“KPU membuka helpdesk bagi setiap peserta Pemilu yang ingin mendapatkan penjelasan lebih dari proses verifikasi administrasi perbaikan dan rancangan perubahan daftar calon sementara,” terangnya.
Penulis: Nuel