Kepala Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Khairil Mirza saat ditemui di Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Senin (7/8/2023). F:Sijoritoday.com/ Immanuel Patar Mangaraja Aruan

TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Kepala Imigrasi Kelas I Kota Tanjungpinang, Khairil Mirza mengatakan, pihaknya menolak penerbitan paspor bagi sembilan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Mirza menuturkan, sembilan pemohon paspor itu tidak memenuhi prosedur dan tidak dapat menyampaikan alasannya berangkat ke luar negeri.

“PMI non prosedural sebanyak 9 orang ini alasannya tidak jelas ke luar negeri. Jadi sementara kita tangguhkan dulu,” katanya, Senin (7/8/2023).

Ia menyebut, penangguhan tersebut dilakukan Imigrasi sebagai bentuk pencegahan adanya perdagaan orang atau pekerja ilegal ke luar negeri.

“Ini sebagai bentuk antisipasi kita. Kita juga lakukan pengawasan di pelabuhan,” ucapnya.

Selain WNI, ada juga penangguhan yang dilakukan terhadap WNA yang hendak keluar dan masuk ke Indonesia.

“Kita juga tangguhkan WNA yang melakukan pelanggaran, mengganggu ketertiban umum serta WNA yang tak memiliki tujuan datang ke Negara kita,” ujarnya.

“Ada juga WNA yang membawa penyakit menular, dan tak kita izinkan masuk,” sambungnya.

Ia menyebut, dibandingkan tahun lalu, penangguhan yang dilakukan Imigrasi Tanjungpinang lebih banyak dilakukan pada tahun ini.

“Kalau tahun ini untuk WNI itu kita tangguhkan 9 orang. Sedangkan tahun lalu itu nihil,” pungkasnya.

Penulis: Nuel

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here