INHIL,SIJORITODAY.com – DPRD Kabupaten Indragiri Hilir menggelar Rapat Paripurna ke-10 masa sidang II tahun 2023 di Ruang Rapat Paripurna, Senin (7/8/2023).

Paripurna dipimipin Wakil Ketua I Edi Gunawan, turut dihadiri Wakil Bupati Inhil dan 23 orang Anggota DPRD, Unsur Forkopimda, Sekda serta Pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Inhil.

Wakil Bupati Inhil, Syamauddin Uti menyampaikan Pidato Penjelasan Umum Bupati tentang Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) TA 2024.

Dalam pidatonya, Uti menyampaikan, Pemkab Inhil telah menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2024 melalui Peraturan Bupati Indragiri Hilir 7 Tahun 2023.

RKPD tersebut disusun sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia 86 Tahun 2017.

“RKPD Inhil tahun 2024 merupakan tahun pertama dari pelaksanaan RPD 2024-2026 yang mempunyai kedudukan yang sangat penting untuk menjembatani antara perencanaan strategis jangka menengah dengan perencanaan dan penganggaran tahunan,” katanya.

Uti juga mengatakan, berdasarkan RKPD yang telah ditetapkan tersebut, Pemkab Inhil menyusun rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan rancangan Prioritas dan Plafon Sementara (PPAS) TA 2024.

“Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” pungkasnya.

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here