
TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Kapal ikan asing berbendera Vietnam ditangkap Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) di Laut Natuna Utara, Jumat (11/8/2023) kemarin.
Kapal ikan ini, diduga melakukan penangkapan ikan ilegal di perairan laut Natuna Utara.
Dalam rilisnya, Pranata Humas Ahli Muda Bakamla RI, Kapten Bakamla Yuhanes Antara mengatakan, penangkapan terjadi saat KN. Marore-322 sedang patroli keamanan dan keselamatan laut.
Kala itu, Bakamla melihat adanya satu kapal yang sedang melaksanakan penangkapan ikan pukul 09.58 WIB.
Tim juga mencoba berkomunikasi, namun juru radar melaporkan bahwa kapal itu tidak menyalakan AIS dan berposisi di baringan 317 jarak 12 Nm.
Dengan tidak adanya tanggapan, Bakamla langsung mendekat ke kapal target, sekitar pukul 10.28 WIB dengan jarak 1,4 Nm.
Ketika mendekati target, Bakamla melihat kapal itu berbendera Vietnam dengan nama lambung BD 97178 TS.
Sesaat kemudian kapal target melakukan manuver dengan maksud melarikan diri dari kejaran tim VBSS KN. Marore-322.
“Setelah melakukan pengejaran pada pukul 10.58 WIB, Tim VBSS berhasil menghentikan dan naik ke kapal target,” katanya, Senin (14/8/2023).
Lanjutnya, pihaknya saat itu langsung melakukan pemeriksaan terhadap dokumen kapal, kru, muatan, serta lokasi KIA berdasarkan GPS.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal, KIA Vietnam tersebut berisikan 12 anak buah kapal serta 5 ton muatan ikan.
“Setelah itu kapal berbendera Vietnam itu sekitar pukul 12.00 WIB ditangkap dan dikawal menuju Batam guna penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Dugaan sementara, kapal melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia tanpa dilengkapi dokumen dan perizinan yang jelas.
Atas perbuatan itu, melanggar UU No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Pasal 5 Ayat 1(b) dan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Penulis: Nuel