Pelaku pencurian dengan pemberatan berinisial BRS berhasil diamankan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Selasa (15/8/2023). F:Sijoritoday.com/ Humas Polresta Tanjungpinang

TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial BRS (28) di Jalan Batu Hitam Gg. Jahan 1, Selasa (15/8/2023).

Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Giofany Casanova mengatakan, pelaku telah beraksi di 23 lokasi.

“Selama interogasi, tersangka mengakui bahwa dia telah melakukan aksinya sebanyak 23 kali,” katanya, Selasa (15/8/2023).

Giofany menerangkan, sebelum ditangkap, pelaku menjalankan aksinya di Jalan Raya Samping Bundaran Tugu Provinsi.

Pelaku menggunakan modus merusak jok kendaraan roda dua yang sedang terparkir.

Diketahui, pelaku melakukan aksinya saat korban berinisial NU (30), sedang berolahraga joging.

Kemudian pelaku berpura-pura sedang joging untuk melancarkan aksinya mencongkel jok kendaraan roda dua yang diparkir milik korban.

Dari dalam jok, pelaku berhasil mengambil sejumlah uang dan barang berharga sehingga menyebabkan kerugian Rp2.670.000.

Dari pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sepatu bola, sepatu olahraga, pakaian, dan kendaraan Suzuki Shogun R warna merah.

“Kasus ini merupakan bukti kerja keras kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.

Giofany pun mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan menjaga barang berharga serta kendaraan miliknya.

“Masyarakat diharapkan lebih waspada terhadap modus pencurian semacam ini dan selalu menjaga barang berharga serta kendaraan mereka,” imbaunya.

Penulis: Nuel

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here