BINTAN,SIJORITODAY.com- – Hingga hari ini, penyidik Satreskrim Polres Bintan belum menetapkan seorang tersangka pun dalam perkara pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) ditepi jalan pintas menuju Tanjung Permai, Seri Koala Lobam pada akhir Maret 2023 lalu.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo menegaskan, penyelidikan perkara tersebut masih berjalan hingga saat ini. Sejumlah saksi termasuk hasil pengujian sample dari Pusat Laboratorium Forensi (Puslabfor) Mabes Polri, sudah dikantongi penyidik.
“Kita tunggu gelar perkaranya (penetapan tersangka). Sesegera mungkin,” kata Riky usai pengukuhan paskibraka di Hotel Bhadra, Toapaya, Rabu (16/8) pagi.
Menurutnya, banyaknya perkara yang ditangani Polres Bintan saat ini menjadi salah satu alasan lambannya penanganan perkara pembuangan limbah B3 tersebut. Namun, Riky menyakini bahwa semua penyelidikan yang dilakukan penyidik tetap berjalan sesuai ketentuan.
“Penyidik kita terbatas, sementara perkara yang harus ditangani banyak. Tapi semua tetap berproses,” ujarnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Bintan mengamankan seorang sopir truk mobil tangki berinisial YK (36) dalam perkara pembuangan limbah cair diduga B3 dekat jalan pintas Tanjunguban Selatan menuju Tanjung Permai, Seri Koala Lobam, akhir Maret lalu.
Dari hasil pemeriksaan YK, dirinya mengaku disuruh seseorang untuk membuang limbah cair tersebut. Sekali membuang, YK menggunakan truk tangki kapasitas 5 ton dengan upah Rp300 ribu. (oxy)