BATAM,SIJORITODAY.com – Polda Kepri bekerja sama dengan Ministry Police of Public Security of China dan Divhubinter Polri menangkap 88 WNA China di Kota Batam.
Wakapolda Kepri Brigjen Pol Asep Safrudin mengatakan, puluhan WNA ini merupakan pelaku tindak pidana love scams.
“Love scams atau romance scam yaitu tindak pidana penipuan dengan memanipulasi korbannya secara emosional melalui hubungan romantis palsu,” katanya, Rabu (30/8/2023).
Asep menuturkan, kasus love scams menjadi perhatian pemerintah dan menjadi pembahasan dalam ASEAN Ministerial Meeting on Transnational Crime (AMMTC) ke-17 di Labuan Bajo.
“Salah satu topik yang diperbincangkan dalam pertemuan tersebut adalah kejahatan lintas negara, yang mencakup kasus tindak pidana seperti love scams,” tuturnya.
Dari penangkapan ini, Polda Kepri menyita barang bukti seperti 1.079 unit HP, 8 bundel dokumen plastik hitam, 3 kotak dokumen, 3 unit laptop, 7 charger portable 1 kotak, 18 kartu tanda penduduk WNA RRT, 2 kartu Driving License of The People’s Republic of China, 2 kartu atm Bank ICBC, 1 kartu atm Bank of China, 1 kartu atm Bank Guilin.
Kemudian 1 digital video recorder, 1 charger merk moso, 1 mouse 3D optical, 1 lembar boarding pass pesawat Garuda Indonesia asal Penerbangan SHENZHEN tujuan Jakarta dan 30 Unit Komputer.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo. Pasal 27 Ayat (1) UU ITE dan Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27 Ayat (4).
“Diperkirakan kerugian akibat kasus ini mencapai puluhan miliar rupiah,” ujar Asep.
Mengingat tidak ada warga negara Indonesia yang menjadi korban dalam kasus ini, Polda Kepri akan melimpahkan kasus ini kepada Ministry Police of Public Security of China untuk penanganan lebih lanjut.
“Semua upaya ini dilakukan sebagai bagian dari kerja sama internasional dalam mengatasi kejahatan lintas negara, dan operasi ini merupakan contoh nyata dari kerja sama antarlembaga penegak hukum dari berbagai negara,” imbuhnya.
Penulis: Nuel