
KARIMUN,SIJORITODAY.com – Satresnarkoba Polres Karimun melakukan pemusnahan barang bukti sabu seberat 1,856 kilogram di Mapolres Karimun, Selasa (12/9/2023).
Pemusnahan dipimpin langsung Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam dan disaksikan Ketua PN Karimun, Kajari Karimun, Kepala BNN Karimun, Kepala Rutan Kelas II.B Karimun, penasehat hukum serta tokoh masyarakat Karimun.
Ryky mengatakan, pemusnahan barang bukti berdasarkan surat Kejari Karimun nomor : SK–1712/ L.10.12/ENZ.1/08/2023 tanggal 09 Agustus 2023 tentang ketetapan status barang sitaan narkotika yang akan dimusnahkan.
“Barang bukti dimusnahkan dengan cara direbus dengan air mendidih hingga larut dan kemudian dibuang kedalam septic tank,” katanya, Selasa (12/9/2023).
Ryky menerangkan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan bukti dari penangkapan tersangka PN Als PCK, FA Als GN, DA dan MR Als RN di salah satu hotel di Karimun pada Kamis (3/8/2023) lalu.
Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti 1,900 kilogram sabu.
“BB tersebut sebanyak 43,58 gram disisihkan untuk dibawa kelaboratorium forensik Polda Riau sehingga sisanya seberat 1,856 gram hari ini kita musnahkan,” tambahnya.
Penulis: Sunar
Editor: Nuel









































