TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang menangkap tiga pengedar sabu di Kota Tanjungpinang pada Kamis (7/9/2023) pekan lalu.
Ketiganya berinisial AR seorang karyawan swasta, AA seorang buruh harian, dan ZB.
Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Giofany Casanova mengatakan, tersangka AR dan AA diamankan di Jalan Hang Tuah Kelurahan Tanjungpinang Kota.
Dari keduanya, polisi menyita barang bukti berupa 1 paket plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu, uang tunai, handphone, dan sepeda motor.
Selanjutnya, pada hari yang sama, polisi mengamankan ZB di Jalan Bukit Cermin, Kelurahan Bukit Cermin.
Dari kediaman ZB, polisi menemukan 1 paket plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu, alat hisap sabu, mancis gas, dan handphone beserta kartu di dalamnya.
“Penangkapan kedua terjadi setelah unit Satresnarkoba menerima informasi bahwa ZB, adalah penerima barang narkotika dari tersangka AR,” katanya, Selasa (12/9/2023).
Para tersangka beserta barang bukti pun telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika dan mengajak warga berperan aktif dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba demi terciptanya lingkungan yang aman dan sehat,” tambahnya.
Penulis: Nuel