
BINTAN,SIJORITODAY.com – – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan resmi menetapkan mantan Kepala Desa (Kades) Lancang Kuning, Cholili Bunyani sebagai tersangka kasus korupsi dana desa.
Cholili sempat diperiksa selama 5 jam oleh penyidik Kejari Bintan sejak pukul 09.00 WIB, Jum’at (6/10). Cholili keluar dari Kantor Kejari Bintan sekitar pukul 14.27 WIB menggunakan rompi tahanan dengan kondisi kedua tangannya digari (borgol) menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Tanjungpinang.
Kasi Pidsus Kejari Bintan Fajrian Yustiardi mengatakan, perbuatan Cholili saat menjabat sebagai Kades Lancang Kuning telah merugikan negara hampir Rp1 miliar. “Hasil perhitungan auditor, kerugian negara Rp999.908.802,” sebut Fajrian di depan Kantor Kejari Bintan.
Perbuatan Cholili saat menjabat Kades Lancang Kuning yang merugikan negara, termasuk pengadaan sapi termasuk kandangnya, pengadaan madu kelulut, pekerjaan daerah aliran sungai (DAS) dan pengadaan solar sel.
“Untuk pengadaan sapi, kandang dan madu kelulut yang seharusnya diserahkan kepada Bumdes, nyata tidak ada,” kata Fajrian.
Dari perbuatannya itu, Cholili harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum. Cholili dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KHUP. (oxy)