Rapat paripurna pengesahan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kantor DPRD Riau, Kamis (5/10/2023). F:Sijoritoday.com/Superleni

PEKANBARU,SIJORITODAY.COM – Gubernur Riau, Syamsuar rapat paripurna pengesahan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Perda di Ruang Rapat Paripurna DPRD Riau, Kamis (5/10/2023).

Syamsuar menyampaikan apresiasi kepada Pansus karena dalam waktu singkat dapat menyelesaikan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Dalam beberapa pembahasan telah terjadi dinamika baik secara subtantif maupun drafting yang melelahkan dan menguras tenaga emosi dan pemikiran,” katanya.

“Namun semua itu terbayar lunas dengan menghasilkan pokok-pokok kebijakan dan ketentuan lebih rinci terkait pajak daerah dan retribusi daerah dengan disesuaikan dengan kearifan lokal,” sambungnya.

Syamsuar menjelaskan, pokok-pokok kebijakan pajak dan retribusi daerah tersebut antara lain restrukturisasi jenis pajak, resionalisasi jenis retribusi serta pengenalan opsen. Opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu.

Dikatakanya juga bahwa, di dalam Ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah juga telah diatur salah satunya terkait penerimaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sebagai penerima retribusi.

“Selain BLUD yang sudah ada, pemerintah Provinsi Riau juga telah menetapkan BLUD SMK pada Dinas Pendidikan sebagai Badan Layanan Umum Daerah,” jelas Syamsuar.

Selain itu kata Mantan Bupati Siak dua periode ini, sebagai keseriusan Pemprov Riau dalam Ranperda juga telah diatur terkait dengan sistem informasi pengelolan pajak daerah dan retribusi daerah.

“Diharapkan kedepan Pemerintah Provinsi Riau mampu menciptakan pelayanan prima kepada masyarakat dengan mudah, cepat dan transparan yang berbasis teknologi informasi,” pungkas Syamsuar.

Penulis: Superleni
Editor: Nuel

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here