Puluhan personil ikuti Apel penertiban APK dan APS di Kantor Bawaslu Tanjungpinang, Senin (30/10/2023). F:Sijoritoday.com/ Immanuel Patar Mangaraja Aruan

TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Sebanyak 57 personil Polresta Tanjungpinang dan Satpol-PP Tanjungpinang diterjunkan untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi(APS).

“Jadi total keseluruhan ada sebanyak 24 personil yang kita turunkan, ditambah dengan Satpol PP,” kata Kabag Ops Polresta Tanjungpinang, Kompol Hadi, Senin (30/10/2023).

Sementara itu, Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kota Tanjungpinang, Agus Haryono menyebut, puluhan personil disebar ke tiap kecamatan.

“Jumlah itu nanti akan disebar dalam 4 tim di setiap Kecamatan di Kota Tanjungpinang,” sebutnya.

Agus menjelaskan, setelah nanti diamankan akan di kordinasi kepada pimpinan partai politik di Kota Tanjungpinang.

“Nanti bagi Caleg-caleg yang APKnya kita tertibkan akan kita sampaikan juga kepada masing-masing Bacaleg,” jelasnya.

Agus juga menambahkan, bahwa dirinya menegaskan kepada Bacaleg yang melakukan kampanye harus mengikuti aturan yang ada.

Menurutnya, saat ini sudah mulai berserakan karena saling mempromosikan diri. Hal itu tentu dilarang, apalagi penempatan alat peraga itu sembarangan dan melanggar Perda 7 tahun 2018.

“Salah satunya seperti membuat spanduk di pohon, median jalan, fasilitas umum, dan taman kota. Inilah yang akan kita lakukan tindakan,” ungkapnya.

Penulis: Nuel

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here