
PEKANBARU,SIJORITODAY.com – Penertiban alat peraga kampanye (APK) ini dilakukan sebagai bentuk tugas dan wewenang Bawaslu dalam menegakan aturan yang diatur oleh undang undang.
Menurut PLh Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru, Taufik Hidayat, peserta Pemilu hanya boleh berkampanye selama 75 hari atau mulai tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Untuk itu, tambahnya, jika ada yang telah lebih dulu melakukan kampanye sebelum masa kampanye, akan dilakukan penindakan tegas.
“Aturan kampanye ini sudah jelas diketahui oleh para peserta pemilu. Namun para peserta seakan akan mengabaikan aturan dan ketentuan yang ada. Padahal konsekuensi yang harus diterima juga sudah diketahui para peserta Pemilu,” ujarnya, Sabtu (11/11/2023).
Taufik juga menjelaskan, masih adanya para peserta pemilu yang mengabaikan aturan tersebut, Bawaslu Kota Pekanbaru dan jajarannya melakukan penertiban pada Alat peraga yang mengandung unsur kampanye dari tanggal 4-27 November 2023, yang berada dijalan protokol Kota Pekanbaru.
“Dalam penertiban ini Bawaslu Kota Pekanbaru juga ikut menggandeng Satpol PP Pekanbaru guna menertibkan seluruh alat peraga yang ada. Penertiban tersebut dilakukan dengan menurunkan seluruh APK yang memuat unsur unsur citra diri seperti visi misi,program peserta Pemilu, citra diri dan kalimat mengajak memilih yang disertai gambar paku,” jelasnya.
Kegiatan penurunan alat peraga yang dimulai hari Senin (6/11/23) lalu, diawali dengan apel gabungan dengan satpol PP dan Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru.
Setelah melakukan apel gabungan, Bawaslu Kota Pekanbaru langsung menyisir jalan jalan protokol yang ada di kota Pekanbaru. Seluruh kecamatan juga melakukan penyisiran.
Dalam penertiban yang dilakukan selama 6 hari, Bawaslu Pekanbaru berhasil menurunkan dan menindak 2462 pelanggaran Pemilu yang ada di lapangan.
“Beberapa pelanggaran tersebut seperti pemasangan alat peraga menuliskan citra diri sebelum masa kampanye, pemasangan alat peraga di tempat ibadah, pohon, tiang listrik gedung pemerintahan dan fasilitas umum,” terangnya.
Penertiban ini menurutnya akan terus dilakukan sampai memasuki masa kampanye pada tanggal 28 November 2023. Semua bentuk pelanggaran akan ditindak tegas tanpa adanya tebang pilih dan keistimewaan.
Bawaslu Kota Pekanbaru juga mengajak agar masyarakat agar bersama sama mengawasi setiap bentuk pelanggaran yang ada.
“Mari bersama sama awasi Pemilu dan bersama Bawaslu tegakkan keadilan Pemilu,” ajaknya.
Penulis: Superleni
Editor: Nuel