PEKANBARU,SIJORITODAY.com – Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) resmi merilis besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2024.
Berdasarkan hasil sidang bersama dewan pengupahan yang digelar pada Kamis (16/11/2023), UMP Riau disepakati sebesar Rp3.294.625.
Jika dibandingkan dengan UMP Riau tahun 2023, terjadi kenaikan. Dimana UMP Riau tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp3.191.662.
Kepala Disnakertrans Riau, Imron Rosyadi usai memimpin sidang dewan pengupahan menjelaskan, penetapan besaran UMP tersebut mengacu pada formulasi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
“Dalam sidang bersama dewan pengupahan tadi kita semua sepakat bahwa UMP Riau tahun 2024 kita tetapkan Rp3.294.625,” katanya, Jum’at (17/11/2023).
Imron menambahkan, setelah besaran UMP tersebut ditetapkan maka pihaknya akan mengusulkannya ke Plt Gubernur Riau Edi Natar Nasution untuk disahkan.
“Jadi angka ini sifatnya masih rekomendasi untuk dijadikan saran dan pertimbangan kepada Gubernur. Kalau pak gubernur setuju dan SKnya sudah disahkan barulah bisa kita umumkan secara resmi,” tambahnya.
Penulis: Superleni
Editor: Nuel