Ansar Ahmad, Gubernur Kepulauan Riau. F:Sijoritoday.com/Diskominfo Kepri

TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2024.

Keputusan Gubernur tentang UMK ini mulai berlaku untuk pengupahan terhitung tanggal 1 Januari 2024.

Adapun UMK Tanjungpinang sebesar Rp3.402.492 atau naik Rp123.297 dari tahun sebelumnya, Batam sebesar Rp4.685.050 atau naik Rp184.610, Bintan sebesar Rp3.950.950 atau naik Rp51.535.

Sementara Karimun sebesar Rp3.715.000 atau naik Rp122.981, Lingga sebesar Rp3.402.492 atau naik Rp123.297, Natuna sebesar Rp3.406.575 atau naik Rp68.972, dan Anambas sebesar Rp3.835.605 atau naik Rp78.045.

Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad menjelaskan, perhitungan upah minimum mengacu pada formula yang ditetapkan dalam PP 51 Tahun 2023.

Perhitungan menggunakan data-data statistik yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik dan Kemnaker RI.

Adapun data yang dipergunakan meliputi rata-rata pengeluaran per kapita sebulan, banyaknya anggota rumah tangga, banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja, pertumbuhan ekonomi, dan Inflasi gabungan September 2022-September 2023.

Penetapkan UMK 2024 dilakukan setelah Bupati/Wali Kota menyampaikan rekomendasi upah minimum usai mendapat rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.

“Dari hasil rekomendasi Bupati/Wali Kota atas usulan UMK yang disampaikan, maka Dewan Pengupahan Provinsi melakukan pembahasan untuk memberikan tanggapan, masukan, rekomendasi yang dilaksanakan pada rapat pleno DP Provinsi,” katanya, Jumat (1/12/2023).

Adapun, lanjutnya rapat pleno DP Provinsi Kepri telah dilaksanakan pada 27 November 2023 yang lalu, bertempat di Gedung Graha Kepri, Batam yang dihadiri unsur Tripartit (Pemerintah, Pengusaha, dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh).

Ansar menambahkan, penetapan UMK ini diambil dengan memperhatikan rasa keadilan, serta mempertimbangkan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan yang berkembang.

“Diharapkan seluruh stakeholder dapat memperhatikan, menghormati dan mematuhi ketentuan tersebut dengan seksama,” pesannya.

Penulis: Nuel

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here