PEKANBARU,DIJORITODAY.COM – Gubernur Riau, Edy Natar Nasution menyetujui besaran UMK 2024 sebesar Rp3.451.584 yang diajukan Pemerintah Kota Pekanbaru.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru, Syamsuir mengatakan, pihaknya akan segera menyosialisasikan besaran UMK ini kepada pengusaha atau perusahaan.
“Usulan UMK Kota Pekanbaru tidak ada perubahan atau direvisi Pemerintah Provinsi Riau. Besaran UMK Pekanbaru yang telah disetujui Gubernur Riau tersebut, masih sama seperti yang diusulkan tim dewan pengupahan Kota Pekanbaru,” katanya, Rabu (6/12/2023).
Penting dicatat bahwa para pengusaha atau perusahaan memiliki kewajiban untuk menerapkan UMK yang baru mulai 1 Januari 2024 mendatang.
“Artinya 1 Januari 2024 tersebut UMK sudah berlaku dan pelaku usaha ya terapkan ini,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, dalam menentukan UMK Pekanbaru, dilihat dari angka pertumbuhan ekonomi. Kemudian juga diukur dari tingkat Inflasi Kota Pekanbaru.
Sementara, pada tahun ini UMK Pekanbaru berada di angka Rp 3.319.023. Jumlah itu mengalami kenaikan sebesar 8,83 persen dibanding UMK tahun 2022.
“Pekanbaru itu berada diposisi mana nantinya. Nanti dilihat angka inflasi, angka pertumbuhan ekonomi. Disitulah dasar dasar kita menentukan angka UMK 2024,” pungkasnya.
Penulis: Superleni
Editor: Nuel