Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau memusnahkan barang ilegal hasil tangkapan dengan kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah, Jumat (8/12/2023). F:Sijoritoday.com/Sunar

KARIMUN,SIJORITODAY.com – Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau memusnahkan barang ilegal hasil tangkapan dengan kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah, Jumat (8/12/2023).

Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri, Priyono Triatmojo mengatakan, barang ilegal yang dimusnahkan merupakan barang yang telah berstatus sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN).

Ini merupakan hasil penindakan dan penyelesaian perkara oleh Kanwil DJBC Khusus Kepri dan KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun dari tahun 2021 hingga 2023.

Barang yang dimusnahkan berupa 1.036.367 batang Hasil Tembakau (HT), 23.878 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), 50 karung pupuk, 100 karung garam.

“Potensi kerugian negara atas seluruh barang ilegal tersebut mencapai Rp38.380.866.072,” katanya.

Priyono menuturkan, pemusnahan dilakukan dengan cara digilas dengan alat berat untuk jenis barang minuman dan rokok. Sementara pupuk dan garam dilarutkan dengan air.

“BMMN yang dimusnahkan semua ini merupakan hasil penindakan patroli laut Bea dan Cukai atas barang ilegal dari luar negeri yang menggunakan sarana pengangkut laut menuju Indonesia dan operasi pasar BKC di toko kelontong,” jelasnya.

Priyono pun mengimbau masyarakat tidak melakukan jual beli terhadap barang ilegal yang tidak dilekati pita cukai.

“Ada empat ciri BKC llegal, yaitu BKC Polos, BKC dengan pita cukai palsu, BKC dengan pita cukai bekas, dan BKC dengan pita cukai berbeda,” tambahnya.

Penulis: Sunar
Editor: Nuel

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here