Ilustrasi petugas KPPS bertugas saat pemilihan suara. F:Sijoritoday.com/Superleni

PEKANBARU,SIJORITODAY.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau membuka pendaftaran bagi 135.562 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat Pemilu 2024.

Pendaftaran dimulai 11 Desember 2023 dan terbuka untuk umum dengan syarat yang telah diatur sesuai Pasal 40 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.

“KPPS adalah ujung tombak suksesnya pemilu, maka kini perlu diumumkan adanya perubahan jadwal pembukaan KPPS dari awalnya Januari 2024 dimasukkan Desember 2023,” kata Komisioner KPU Riau Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM, Nugroho Notosusanto, Sabtu (9/12/2023).

Dijelaskan, tahap penetapan yakni, pendaftaran hingga pembentukan anggota KPPS Pemilu 2024 terdiri dari beberapa tahapan, yaitu Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS, penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS, Penelitian administrasi calon anggota KPPS.

“Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS, tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS, pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS dan Penetapan anggota KPPS,” ujarnya.

Petugas KPPS itu untuk menyukseskan pelaksanaan pemungutan Pileg dan Pilpres di 19.366 TPS di Riau yang tersebar di 172 kecamatan di seluruh Riau.

Nugroho Noto Susanto menambahkan, ada perbedaan seleksi KPPS saat ini dengan yang sebelumnya, misalnya, soal usia dibatasi 55 tahun, ini atas pertimbangan banyaknya meninggal saat pemilu 2019 lalu, yang banyak meninggal usia 55 tahun ke atas.

Penulis: Superleni
Editor: Nuel

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here