BATAM,SIJORITODAY.com – Bea Cukai Batam kembali berhasil menindak kapal cepat yang membawa rokok tanpa pita cukai di Perairan Pulau Petong.pada Minggu (7/1/2024) yang lalu.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, M. Rizki Baidilah mengatakan, dari penindakan itu, pihaknya berhasil mengamankan 47 karton atau 564.000 batang rokok tanpa cukai.
Penindakan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya pemuatan kotak-kotak ke kapal yang diduga berisi barang kena cukai.
“Pada Minggu sore kami mendapat informasi bahwa akan ada pengangkutan barang berupa rokok yang diduga ilegal dengan kapal speed dari Jembatan 4 Barelang menuju Guntung,” katanya, Rabu (10/1/2024).
Menyikapi informasi itu, Tim Patroli Bea Cukai Batam segera melakukan melakukan pemantauan laut dan segera berkoordinasi dengan Kapal BC1001 dalam upaya mengamankan kapal cepat yang menjadi target operasi tersebut.
Tim Patroli berhasil mengamankan kapal cepat yang menjadi target beserta dengan muatan rokok ilegal dan 2 orang ABK dan dibawa ke Dermaga Tanjung Uncang Bea Cukai Batam guna pemeriksaan lebih lanjut.
Rizki menambahkan, kegiatan penyelundupan rokok ilegal melanggar Undang-Undang Kepabeanan Nomor 17 tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai.
Penulis: Nuel