Proses pelantikan 496 PTPS se-Bintan oleh 10 Ketua Panwaslu Kecamatan se-Bintan di Hotel Awandari Resort Bintan, Toapaya, Minggu (21/1) pagi. Foto oleh Sijoritoday.com/oxy

BINTAN,SIJORITODAY.com – – Dalam upaya mencegah pemungutan suara ulang (PSU) pada pemilu 14 Februari 2024 mendatang, Bawaslu Bintan memperkuat fungsi pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) di 496 TPS se-Bintan.

Hal ini diungkapkan Ketua Bawaslu Bintan Sabrima Putra usai pelantikan PTPS di Hotel Awandari Resort Bintan, Toapaya, Minggu (21/1) pagi.

Menurut Putra, fungsi PTPS sangat besar dalam proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS nanti. Apalagi, dari hasil mitigasi Bawaslu, potensi PSU terjadi di pemilu 2024 masih sangat mungkin.

“Jadi pembekalan/bimtek PTPS kita perbanyak, agar fungsi PTPS bisa lebih maksimal,” ungkap Putra.

Ia menambahkan, PSU 2019 terjadi dikarenakan adanya pemilih luar TPS yang ikut mencoblos. Selain itu, sebab lain seperti warga KTP diluar Bintan yang ikut mencoblos serta pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT.

“Jadi misalnya ada pemilih luar katakanlah dari Lingga, seharusnya dapat 4 surat suara tetapi diberikan 5 surat suara. Ini berpotensi terjadinya PSU,” terangnya.

Ia berharap dengan dilantiknya 496 PTPS se-Bintan saat ini, bisa menjadi semangat pengawasan pemilu 2024 di Kabupaten Bintan. Meskipun tugas utama PTPS pada 14 Februari 2024 mendatang, namun fungsinya diperlukan mulai saat ini.

“Termasuk tugasnya nanti mengawasi pendistribusian logistik dari kecamatan ke TPS-TPS,” timpalnya.

ia menyebutkan, untuk menambah semangat PTPS dalam pengawasan pemilu, PTPS akan menerima honor sebesar Rp 1 juta ditambah dengan uang saku pembekalan dan diperkirakan akan menerima Rp 1,8 juta.

“Tugasnya sampai 7 hari pasca pemungutan suara,” sebutnya. (oxy)

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here