Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus dalam konferensi pers di Mapolres Karimun, Minggu (28/1/2024). F:Sijoritoday.com/Sunar

KARIMUN,SIJORITODAY.com – Satuan Resnarkoba Polres Karimun mengamankan tersangka tindak pidana narkoba beserta barang bukti 700 gram sabu-sabu.

Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus mengatakan, penangkapan itu berdasarkan laporan masyarakat pada 27 Januari 2024.

Menyikapi laporan itu, polisi pun melakukan penyelidikan dan mengamankan dua orang berinisial AW, RS dan SA di Pelabuhan Domestik Tanjung Balai Karimun.

Sambung Agus, dari hasil interogasi AW mengakui membawa empat bungkus sabu yang disimpan di lubang anusnya, begitu juga inisial RS dengan pengakuan yang sama.

“Barang bukti sabu tersebut rencananya akan dibawa ke Kalimantan untuk pemesannya akrab dengn panggilan Ibuk yang kita tetapkan sebagai DPO,” katanya, Minggu (28/1/2024).

Setelah itu, pada Minggu (28/1/2024) dini hari, petugas juga menangkap MS di salah satu hotel di Kota Batam.

Dari MS, polisi mengamankan barang bukti empat bungkus sabu yang dibalut lakban berwarna hitam.

“Dari total semua, barang bukti yang berhasil diamankan 12 paket sabu yang dibungkus dengan lakban dengan berat kotor 700 gram 4 unit handphone, 4 sachet kondom, satu unit sepeda motor serta dua lembar tiket kapal,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) UU RI 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Penulis: Sunar
Editor: Nuel

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here