Polres Karimun melakukan pemusnahan barang bukti narkotika, Rabu (31/1/2024). F:Sijoritoday.com/Sunar

KARIMUN,SIJORITODAY.com – Polres Karimun melakukan pemusnahan barang bukti 2.130,78 gram sabu, 386 butir ekstasi, dan 458 butir happy five, Rabu (31/1/2024).

Kapolres Karimun, AKBP Agus Fadli mengatakan, pemusnahan barang bukti berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Karimun tanggal 26 Januari 2024 tentang Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Yang Akan Dimusnahkan.

“Pemusnahan dilakukan dengan cara direbus dan diblender lalu dibuang ke dalam septi tank,” katanya.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari para tersangka berinisial AS, IO, MP, AR, ZM dan FR yang diamankan Satresnarkoba Polres Karimun dua pekan lalu.

“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” pungkasnya.

Penulis: Sunar
Editor: Nuel

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here