PEKANBARU,SIJORITODAY.com – Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Riau menggelar acara forum data geospasial di Ruang Rapat Melati, Kantor Gubernur Riau, Kamis (1/2/2024).
Kepala Diskominfotik Riau, Ikhwan Ridwan mengatakan, forum data geospasial adalah untuk menyamakan persepsi dalam mengidentifikasi kebutuhan data.
Selain itu, forum juga untuk membangun ruang diskusi untuk proses koordinasi, kompilasi, integrasi, dan sinkronisasi data antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, serta lembaga penelitian, badan usaha dan masyarakat.
Disampaikan dia, berdasarkan 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, maka melalui forum data geospasial dapat dilakukan percepatan menuju satu data Provinsi Riau melalui Pergub 23 Tahun 2021 tentang Satu Data Provinsi Riau.
“Diharapkan kepada seluruh kepala perangkat daerah untuk komitmen mendukung percepatan satu data Provinsi Riau,” katanya.
Lebih lanjut disampaikan, penyelenggaraan forum data geospasial yang handal, berkualitas, dan terintegrasi adalah kunci untuk melaksanakan tata kelola dan tata guna yang baik dan berkelanjutan.
Fasilitasi atas penyelenggaraan data dan informasi geospasial dilakukan melalui pembangunan infrastruktur, informasi geospasial yang meliputi lima pilar.
“Adapun lima pilar tersebut yaitu kebijakan, kelembagaan, teknologi, standar dan sumber daya manusia. Sedangkan penyelenggaraannya pada lingkup daerah akan membutuhkan skema bagi-pakai melalui jaringan informasi geospasial, baik secara vertikal dalam hubungan pemerintah pusat dan daerah, maupun antarperangkat daerah,” terangnya.
Kemudian Ikhwan katakan, pelaksanaan forum data geospasial mengarah kepada kebijakan satu data Indonesia.
Tujuannya untuk mendukung instansi pusat dan instansi daerah dalam rangka penyelenggaraan tata kelola data untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan.
“Lalu, mewujudkan ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan dan dapat diakses oleh instansi pusat dan instansi daerah sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan melalui perbaikan tata kelola pemerintah. Serta mendorong keterbukaan dan transparansi data sehingga terciptanya perencanaan dan rumusan kebijakan pembangunan yang berbasis pada data,” jelasnya.
Perkembangan data dan informasi serta arus globalisasi yang begitu cepat, jelasnya, menuntut pengembangan, penguasaan, dan pemanfaatan data serta informasi yang berkualitas, relevan, efektif, dan akuntabel.
Lalu dikatakan, ketersediaan data dan informasi sangat dibutuhkan oleh para pemangku kebijakan sebagai bahan evaluasi terhadap apa yang telah diprogramkan dan telah dilaksanakan, serta tolok ukur untuk menentukan kebijakan yang akan dilaksanakan selanjutnya.
“Sehingga arah pembangunan daerah menjadi jelas dan tepat pada sasaran, guna mewujudkan visi dan misi pembangunan daerah yang telah direncanakan. untuk mewujudkan hal tersebut, tidak terlepas dari tersedianya sumber daya manusia yang memiliki pengetahuan dan pemahaman di dalam pengelolaan data geospasial,” tandasnya.
Untuk diketahui, agar memudahkan pengelolaan data geospasial, Diskominfotik sebagai wali data, Bappedalitbang sebagai sekretariat forum data dan Dinas PUPR sebagai pembina data geospasial telah melakukan identifikasi data geospasial, dimana hasil identifikasi sudah ada nota kesepakatan yang ditandatangani oleh Kepala perangkat daerah masing-masing.
Penulis: Superleni
Editor: Nuel