PEKANBARU,SIJORITODAY.com – DPRD Provinsi Riau menggelar rapat paripurna dengan beberapa agenda, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau, Senin (5/2/2024).
Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Agung Nugroho, dan dihadiri oleh perwakilan dari masing-masing Fraksi DPRD Provinsi Riau, antara lain Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat Eva Yuliana, Anggota Fraksi Partai Golkar Sulastri, Anggota Fraksi Partai Gerindra Iwa Sirwani Bibra, Ketua Fraksi PKS Markarius Anwar serta Anggota DPRD Provinsi Riau lainnya yang mengikuti rapat ini secara virtual.
Pemerintah Provinsi Riau dihadiri oleh Gubernur Riau (Gubri) Edy Natar Nasution, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Riau.
Dalam rapat ini, Wakil Ketua DPRD Riau, Agung Nugroho, mengumumkan bahwa rapat ini terkait pengusulan dengan berakhirnya masa jabatan Gubernur Riau, Edy Natar, pada tanggal 20 Februari 2023 mendatang. Penyampaian tersebut berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 pasal 78 tentang pemerintahan daerah.
“Berdasarkan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 pasal 78 tentang pemerintahan daerah, menegaskan bahwa pemberhentian kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD di rapat paripurna dan diusulkan ke Presiden,” ungkapnya.
Diterangkan, usulan ini menjadi langkah dalam melaksanakan administrasi terkait masa jabatan Gubernur yang akan segera berakhir. Ia menambahkan, setelah dilakukan pengusulan pemberhentian, selanjutnya akan menunggu hasil dari Presiden RI melalui Kemendagri.
Gubri Edy Natar Nasution turut menyampaikan bahwa, berdasarkan ketentuan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 78 ayat 1 huruf C, menjelaskan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah berhenti karena diberhentikan. Kemudian dalam pasal 78 ayat 2 huruf a disebutkan bahwa kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diberhentikan sebagaimana dimaksud ayat 1 huruf C karena berakhir masa jabatannya.
“Oleh karena itu rapat paripurna usulan pemberhentian Gubernur Riau periode 2019-2024 ini tentu bertujuan untuk menjalankan ketentuan negara dan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah tersebut,” Jelas Gubri. (Advertorial/Superleni)