BINTAN,SIJORITODAY.com – – Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Teluk Sebong berinisial FK (39) ikut terjaring operasi Satres Narkoba Polres Bintan dalam pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Januari 2024.
FK mengaku nekat menjadi kurir sabu-sabu karena alasan hutangnya yang tak kunjung dibayar oleh seseorang. Ia menyebutkan, hutang kepada seseorang itu senilai Rp7 juta.
“Hutangnya dibayar kalau saya ikut (jualan sabu),” ungkap wanita itu sembari menundukkan kepalanya usai press rilis di Mako Polres Bintan, Selasa (6/2) siang.
FK beralasan dengan keterlibatannya itu, hutangnya akan dibayar. Perempuan tersebut mengaku jika aksi nekatnya bukan tergiur soal upah menjadi kurir sabu.
“Hutang saya Rp7 juta, saya hanya ingin hutang saya saja,” kata FK.
Selain FK, Satres Narkoba Polres Bintan sepanjang Januari 2024 berhasil mengungkap 5 laporan polisi dengan total 6 tersangka masing-masing berinisial FK, ZM, A, S alias A, H alias P serta I alias A.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo menyebutkan, total barang bukti yang berhasil diamankan seberat 428,09 gram dari 6 tersangka yang ditangkap.
Riky menjelaskan, para tersangka tidak saling berkaitan satu dengan yang lainnya. “Ini hasil pengungkapan selama Januari, dengan jumlah barang bukti 428,09 gram,” sebut Riky.
Barang bukti yang disita langsung dimusnahkan dengan cara direbus kedalam air mendidih yang dicampurkan dengan pemutih pakaian.
Riky menegaskan, wilayah hukum Polres Bintan bukan tempat yang aman bagi para pelaku peredaran narkotika. “Kami tegaskan bahwa Bintan bukan tempat yang aman bagi mereka para pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkotika,” tegas Riky. (oxy)