Ketua Bawaslu Bintan Sabrima Putra ditemani dua anggotanya saat memberikan keterangan pers di depan Kantor KPU Bintan, Senin (12/2) pagi. Foto oleh Sijoritoday.com/oxy

BINTAN,SIJORITODAY.com – – Kasus dugaan tindak pidana pemilu perdana yang ditangani Bawaslu Bintan pada pemilu 2024 dan teregister di Sentra Gakkumdu, terhenti.

Temuan pengawas pemilu yang yang menyeret sejumlah pejabat ASN dan perangkat desa di Bintan itu dihentikan setelah Sentra Gakkumdu melimpahkan penanganannya ke penyidik di Polres Bintan.

Dalam penyidikan di kepolisian terungkap jika perkara tersebut dinilai tidak memenuhi unsur usai penyidik memeriksa beberapa orang saksi termasuk pihak-pihak terlapor.

Ketua Bawaslu Bintan Sabrima Putra menyampaikan, lembaganya sudah menjalankan tugas dan fungsi sebagai lembaga pengawas pemilu.

“Dalam tugas dan fungsi kami, kami hanya meneruskan hasil penyelidikan Sentra Gakkumdu ketingkat penyidikan di kepolisian,” terang Putra di Kantor KPU Bintan, Senin (12/2) pagi.

Dari hasil pembahasan Sentra Gakkumdu, Putra menyampaikan, bahwa temuan dugaan tindak pidana pemilu itu memenuhi syarat formil dan materil untuk ditingkatkan ke penyidikan.

“Jadi kami sudah meneruskan, sepenuhnya mengenai penyidikan menjadi kewenangan penyidik,” kata Putra.

Dari informasi yang diterima Putra, hasil penyidikan bahwa ada unsur yang tidak terpenuhi sehingga terbit Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). “Mengenai keterpenuhan unsurnya itu ranahnya penyidik,” timpalnya.

Putra menegaskan kembali, tugas dan fungsi lembaga pengawas pemilu dalam penangan perkara tindak pidana pemilu sudah sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam UU pemilu serta Peraturan Bawaslu.

Sebelumnya, Kasi Humas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson menyampaikan hasil gelar perkara penyidik dan dihadiri Bawaslu Bintan pada 5 Februari 2024 lalu, menyatakan jika perkara tersebut bukan merupakan tindak pidana. “Sehingga di SP3,” kata Alson, kemarin. (oxy)

 

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here