Ketua KPU Tanjungpinang, Muhammad Faizal saat ditemui di Kantor KPU Tanjungpinang, Jum'at (16/2/2024). F:Sijoritoday.com/ Immanuel Patar Mangaraja Aruan

TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang akan melaksanakan pemungutan suara ulang atau PSU di delapan Tempat Pemungutan Suara (TPS).

KPU Tanjungpinang pun akan menggelar rapat pleno untuk menentukan jadwal pelaksanaan PSU pada Jum’at (16/2/2024) ini.

Ketua KPU Tanjungpinang, Muhammad Faizal mengatakan, pelaksanaan PSU tidak akan menambah honorarium petugas KPPS.

Setakat ini, KPU RI belum mengeluarkan aturan baru soal adanya tambahan honorarium kepada petugas KPPS yang melaksanakan PSU.

“Masa kerja KPPS itu kan 30 hari. Mereka dilantik 25 Februari, mereka kerja sampai 25 Maret. PSU yang terjadi ini masih menjadi tanggung jawab dari KPPS yang bersangkutan,” katanya, Jum’at (16/2/2024).

Faizal menuturkan, KPU Tanjungpinang hanya akan menyediakan logistik mendukung pelaksanaan PSU.

KPU Tanjungpinang juga akan menyurati KPU RI untuk memenuhi kebutuhan kekurangan surat suara untuk PSU.

“Kita hanya menyediakan logistik,” tuturnya.

Penulis: Nuel

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here