PPK Kecamatan Teluk Bintan saat membuka kontainer yang berisi C1 hasil perhitungan untuk dibacakan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan perolehan suara si Hotel Agro 36 Desa Teluk Bakau, Kecamatan Gunung Kijang, Senin (26/2). Foto oleh Sijoritoday.com/oxy

BINTAN,SIJORITODAY.com – – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bintan menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Bintan di Hotel Agro 36, Desa Teluk Bakau Kecamatan Gunung Kijang, Senin (26/2).

Proses rekapitulasi dengan pembacaan D hasil tingkat kecamatan, untuk di daerah pemilihan (dapil) 1 meliputi Kecamatan Toapaya, Teluk Bintan, Teluk Sebong dan Gunung Kijang, suara terbanyak pertama ditempati partai Golkar dengan total 10.502 suara.

Suara terbanyak kedua ditempati Partai Demokrat 6.878 suara, kemudian disusul PDI-P dengan total 5.453 suara, Partai NasDem dengan total 3.219 suara, Partai Gerindra 3.106 suara serta PKS 1.852 suara.

Dengan raihan suara tersebut, sudah dapat dipastikan Partai Golkar meraih 3 kursi, Partai Demokrat meraih 2 kursi serta PDI-P, Partai NasDem, Partai Gerindra dan PKS masing-masing mendapat 1 kursi.

Dari hasil rekapitulasi tersebut, 5 wajah baru dari dapil 1 Bintan akan mengisi kuota dari 9 kursi di dapil 1 Bintan. Kelimanya diantaranya Suprapto dan Elyza Riani dari Partai Golkar, Winarno dan Mariana dari Partai Demokrat serta Zulfajri Lubis dari Partai Gerindra.

Sementara 4 kursinya masih dipertahankan oleh petahana seperti Fiven Sumanti dari Partai Golkar, Suhardi dari Partai NasDem, Siti Maryani dari PDI-P dan Sahak dari PKS.

Ketua KPU Bintan, Harris Daulay menyampaikan, saat ini proses rekapitulasi perhitungan suara masih berlangsung. “Saat ini baru 5 kecamatan yang sudah selesai, tinggal 5 kecamatan lagi,” ungkap Harris sesaat sebelum skor rapat dicabut setelah diskor ishoma.

Ia memperkirakan, proses rekapitulasi dan penetapan akan selesai hari ini. Setelah selesai, KPU akan menetapkan perolehan suara masing- masing pesera pemilu.

“Untuk penetapan jumlah kursi dan calon yang terpilih, kita lakukan setelah ada surat keputusan dari MK baru kita lakukan penetapan kursi untuk kabupaten,” terangnya. (oxy)

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here