ANAMBAS,SIJORITODAY.com – Tenaga Honorer atau Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Kabupaten Kepulauan Anambas mengeluhkan gaji sejak awal tahun 2024 yang tak kunjung dicairkan.
Menurut isu yang beredar, hal itu dikarenakan Surat Keputusan (SK) Bupati terkait PTT yang belum ditandatangani.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kepulauan Anambas, Nurgayah memberikan klarifikasi terkait kebenaran dari isu yang beredar.
Menurutnya, memang benar sebelumnya SK belum diserahkan ke Bupati dikarenakan ada persoalan internal yang harus merubah berkas sehingga memakan waktu. Akan tetapi, untuk saat ini SK sudah berada di meja Bupati dan tinggal menunggu ditandatangani.
“Memang benar saat Bupati ada di Anambas belum kita teruskan karena ada beberapa perubahan, seperti pegawai yang meninggal dan mengundurkan diri. Namun saat ini SK telah siap dan tinggal menunggu Bupati pulang dari dinas di luar daerah,” katanya, Senin (26/2/2024).
Ia juga mengimbau kepada seluruh tenaga PTT yang ada di Anambas agar tidak khawatir terkait honor yang belum dibayarkan. Karena pada dasarnya siapa yang bekerja tentu saja akan menerima haknya.
“Para tenaga PTT tidak usah khawatir, insyaallah ketika Bupati pulang nanti SK akan ditandatangani, sehingga gaji akan dibayarkan sesuai dengan apa yang menjadi haknya awal Maret nanti,” ujarnya.
Nurgayah juga membantah adanya isu yang mengatakan bahwa akan ada pengurangan tenaga PTT secara massal di Anambas merujuk dari tiada lagi tenaga honorer di tahun 2024 sesuai dengan instruksi Menpan-RB.
Bantahan tersebut dijelaskannya karena bertentangan dengan UU 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, namun untuk pemberhentian tenaga PTT yang tidak bekerja dengan benar tentu akan dilakukan.
“Sesuai amanat UU 20 Tahun 2023 pasal 68 mengamanatkan bahwa pegawai non ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024. Ini merupakan pengaturan terbaru dari Pemerintah bersama DPR RI untuk menghindari pemberhentian pegawai non ASN atau nama lainnya, baik yang sudah terverifikasi di BKN maupun yang belum terdata, untuk itu terkait isu pengurangan massal PTT itu tidaklah benar,” ucapnya.
“Meski tidak ada pemberhentian secara massal, kalau honorer yang bekerja tidak profesional, melanggar etik, malas bekerja atau tidak masuk kantor tentu akan kita lakukan tindakan, bahkan hingga pemecatan. Untuk itu saya berharap tenaga PTT yang sedang bekerja dapat melaksanakan tugasnya dengan semaksimal mungkin,” sambungnya.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat khususnya tenaga PTT yang ada di Anambas dapat mendukung dan memberikan doa kepada pemerintah daerah yang sedang memperjuangkan agar honorer di Anambas bisa terakomodir ke formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Pemerintah daerah khususnya BKPSDM Anambas terus mengupayakan bagaimana agar tenaga PTT mendapatkan formasi khusus PPPK di semua jenjang pendidikan, mudah-mudahan dari usulan yang sedang kita perjuangkan ke Kemenpan-RB dapat mengakomodir setidaknya separuh dari tenaga PTT yang ada,” harapnya.
Penulis: Een
Editor: Nuel