
BINTAN,SIJORITODAY.com – – Satres Narkoba Polres Bintan memusnahkan 925,24 gram narkotika jenis sabu-sabu ke dalam rebusan air mendidih saat press rilis di Mako Polres Bintan, Jum’at (22/3) pagi.
Barang haram itu dimusnahkan setelah dicek menggunakan narkotes dan positif mengandung amfetamin. Waka Polres Bintan Kompol Amir Hamzah menjelaskan, sabu-sabu tersebut merupakanbarang bukti dari tersangka F.
Pria berinisial F itu merupakan warga Aceh yang menetap di Sumatera Barat. Terungkapnya kasus tersebut bermula saat tersangka F yang hendak naik keatas kapal di terminal penumpang Sei Kolak Kijang Kecamatan Bintan Timur, Sabtu (9/3) malam lalu.
Karena gerak geriknya mencurigakan, sambung Amir, pihak keamanan Bea Cukai melakukan pemeriksaan barang bawaan serta check body tersebut. “Saat check body, petugas menemukan 3 paket diduga sabu diikat dibadannya menggunakan lakban putih,” ungkap Amir.
Dari situ kata dia, pihak Bea Cukai menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Satres Narkoba Polres Bintan untuk penyidikan lebih lanjut. Aksi tersangka F itu ternyata dipandu seseorang yang kini masih buron.
“Tersangka dijerat Pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 2 Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang narkotika,” sebutnya.
Aksi nekat tersangka F terungkap didorong masalah faktor ekonomi keluarga. Apalagi, putranya ingin bersekolah. Dari pengakuannya, F berani menjadi kurir sabu-sabu tersebut karena upah yang fantastis. “Uangnya buat keluarga,” ungkap F.
Kesaksian F selaras dengan yang disampaikan Kasat Narkoba Polres Bintan Iptu Syofian Rida. Menurut Syofian, tersangka F sudah menerima upah awal sebesar Rp 8 juta dari pemesan barang tersebut.
“Dijanjikan Rp30 juta, tapi sudah terima Rp8 juta. Uang itu dipakai buat beli handphone termasuk kebutuhan tersangka. Sebagian ada yang diberikan orang rumahnya dikampung,” katanya. (oxy)